taupasar.com

we read, we create and we share it.

Jenis-Jenis Sertifikat Rumah Legal yang Harus Diketuhi

Surat atau sertifikat adalah bagian penting saat kita ingin membeli suatu properti seperti rumah. Nilai legalitas suatu bangunan atau properti sangat tergantung pada sertifikat yang melekat kepadanya. Kita tidak ingin pastinya setelah menghuni atau memiliki rumah sendiri kemudian terkena masalah akibat kurangnya aspek legalitas.



Sudah bukan hal aneh dalam memilih rumah atau properti selain harga yang terjangkau dan lokasi yang strategis, hal lain yang perlu diperhatikan saat ingin membeli rumah adalah jenis sertifikat yang dimiliki rumah tersebut. Namun tahukan kita bahwa jenis dokumen legal rumah itu ada beberapa macam? Berikut adalah jenis-jenis sertifikat rumah yang perlu kamu ketahui:

Baca juga : Tips jitu mewujudkan rumah impian dengan gaji pas - pasan

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah jenis sertifikat yang paling lazin untuk bukti kepemilikan properti seperti rumah. Jenis sertifikat ini hanya bisa dimiliki oleh WNI, tidak memiliki batas waktu, bisa dialihkan kepada pihak lain, dan memiliki nilai tertinggi di antara sertifikat lainnya.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB mungkin sering kita dengar atau ketahui dalam katagori properti jenis apartemen. Namun untuk diketahui HGB juga bisa terkait dengan rumah. Sertifikat ini bisa dimiliki oleh WNI dan WNA dan diberikan sebagai tanda memiliki hak untuk membangun bangunan di atas tanah yang bukan milik dalam jangka waktu paling lama 30 tahun dan hanya bisa diperpanjang selama 20 tahun.

3. Surat Keterangan Tanah

Surat jeterangan tanah mungkin bisa dibilang paling jarang ditanyakan saat jual beli properti. Namun jangan salah, surat ini juga penting apalagi jika suatu saat properti yang kita miliki masuk ke sengketa tanah. Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan dan kecamatan yang menerangkan identitas pembayar pajak atas sebidang tanah.

4. Akta Jual Beli (AJB)

AJB dalam bahasa sederhana adalah tanda bukti jual beli properti. Dokumen ini disahkan oleh notaris untuk menjelaskan perpindahan hak atas suatu lahan dari penjual atau pemilik kepada pembeli sebagai pemiliknya yang baru. Jika suatu properti masih belum memiliki SHM, maka syarat utama yang harus dimiki saat mau ajukan SHM adalah memiliki AJB.

Baca juga : Daftar rekomendasi situs jual beli rumah terpercaya

Semua dokumen diatas seharusnya menjadi perhatian kita saat ingin membeli atau memiliki rumah impian kita. Kadang karena merasa ribet dalam pengurusan atau takut akan biaya dan birokrasi pengurusannya, kita jadi abai terhadap sertifikat tadi. Sekali lagi dokumen tadi akan sangat membantu apabila kita sedang ada sengketa properti.
Related Posts