taupasar.com

we read, we create and we share it.

Jenis Sistem Perekonomian Dunia dan Dasar Sistem Perekonomian Indonesia

- taupasar.comJenis Sistem Perekonomian Dunia dan Dasar Sistem Perekonomian Indonesia

Sistem perekonomian di berbagai negara dapat diklasifikasikan berdasarkan bagaimana cara sistem itu menetapkan tindakan ekonominya, yakni konsumsi, produksi dan distribusi serta pertukaran barang-barang dan jasa. Atas dasar klasifikasi itu ditemukan bentuk-bentuk sistem perekonomian, sebagai berikut :

Jenis Sistem Perekonomian Dunia dan Dasar Sistem Perekonomian Indonesia

1.Kapitalisme atau Liberalisme

Dimana pengambilan keputusan didistribusikan secara luas atau diserahkan kepada semua individu. Dalam sistem ini faktor-faktor (tanah, tenaga kerja dan modal) dikuasai oleh pihak swasta. Produksi barang-barang dan jasa secara maksimal akan dicapai bila campur tangan pemerintah ditiadakan atau dibatasi dan sedikit mungkin memberi kesempatan kepada setiap individu menggunakan modal, tanah dan tenaga kerja sebebas-bebasnya untuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya (profit maximazing). Istilah kapitalisme, liberal atau laisser fire biasanya dianggap serangkai.

2. Sosialisme.

Sistem ini pengambilan keputusannya terkonsentrasi pada kelompok yang berkuasa. Istilah sosialisme dipergunakan dalam berbagai pengertian untuk menyebut cita-cita, ajaran, gerakan yang menginginkan pemilikan faktor-faktor produksi secara bersama-sama. Sosialisme yang beragam bentuk dari yang lunak sampai kepada yang ekstrim. Karena pengaturannya yang dihasilkan, yakni kolektivisme yang ekstrim ialah komunisme dengan ekonomi berencana yang disusun,  dilaksanakan dan dikontrol oleh kekuasaan pusat.

3. Sistem Tradisional.

Sistem ini pengaturan ekonomi dimapankan menurut pola tradisi, yang biasanya sebagian besar menyangkut kontrol atas tanah sebagai sumber terpenting atau satu-satunya faktor produksi dan sumber ekonomi. Kontrol ini mungkin berada pada suku, desa atau kelompok-kelompok kecil yang membagi sumber daya atau hasilnya kepada individu dan keluarga. Pada umumnya sistem perekonomian campuran adalah perkembangan dari sistem ekonomi tradisional tadi.

Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem perekonomian campuran atau menurut Prof. Dr. Emil Salim disebutkan sebagai “Ekonomi Bercampur” (mixed economy).
Dalam bentuk perekonomian campuran, sumber-sumber ekonomi bangsa, termasuk faktor-faktor produksi dimiliki oleh individu-individu atau kelompok swasta atau pemerintah daerah atau pemerintah setempat.

Sistem Perekonomian Indonesia Yang Berdasarkan Demokrasi Ekonomi.

Sesuai dengan isi Pembukaan UUD 1945, antara lain menyatakan  bahwa, salah satu tujuan negara ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini tidak terlepas dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “negara hendaknya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”, sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD 1945.

Baca juga : Jenis - Jenis Metode Peramalan (Forecasting) Dalam Ekonomi, Bisnis Maupun Salesmanship

Apabila kita perhatikan arti keadilan sosial sebagaimana diutarakan di atas, maka ini mengandung 2 makna, sebagai berikut :

1. Sebagai prinsip pembagian pendapatan yang adil.

Tercermin pada “Sila keadilan sosial menghendaki adanya kemakmuran yang merata di antara seluruh rakyat, bukan merata yang statis, melainkan merata yang dinamis dan meningkat”. Jadi disini yang dikejar bukan saja “masyarakat yang makmur”. Ini berarti bahwa tingkat pertumbuhan dari pendapatan nasional harus juga meningkat, tidak boleh statis tetapi dinamis dan meningkat. Demikian juga prinsip pembagian pendapatan yang adil tercermin dalam melaksanakan keadilan sosial, bahwa “segala bentuk kepincangan dalam pembagian kekayaan nasional harus ditiadakan.”

2. Prinsip Demokrasi Ekonomi.

Dalam arti keadilan sosial antara lain dinyatakan bahwa “seluruh kekayaan alam Indonesia, seluruh potensi bangsa diolah bersama-sama menurut kemampuan dan bidang masing-masing, untuk kemudian dimanfaatkan bagi kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat.”  Ini tercermin dalam pasal 33 ayat (1)  UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.”

Di dalam penjelasan UUD 1945 antara lain dinyatakan sebagai berikut :

“Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Penekanan adalah pada kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran orang per orang.
Pasal 33 beserta penjelasannya inilah yang mencerminkan prinsip demokrasi ekonomi; selanjutnya, keadilan sosial yang merupakan sila kelima Pancasila mengandung 2 makna, yaitu sebagai prinsip pembagian pendapatan yang adil dan prinsip demokrasi ekonomi.

Berdasarkan 2 makna yang terkandung dalam keadilan sosial tersebut, maka keadilan sosial ini adalah yang paling relevan untuk ekonomi. Dengan demikian, maka yang terkandung dalam keadilan sosial yang menjadi landasan kehidupan ekonomi Indonesia. Dasar - dasar tadilah yang membentuk perekonomian Indonesia dan bisa dibandingka juga dengan jenis sistem perekonomian Dunia.

Referensi : Buku Pengantar Ekonomi 1 Tahun 2012
Editor : Sigit Ardho

Related Posts