taupasar.com

we read, we create and we share it.

Biaya Yang Harus Disiapkan Ketika Produk Masuk Supermarket

- taupasar.comBiaya Yang Harus Disiapkan Ketika Produk Masuk Supermarket

Tidak bisa dipungkiri bahwa supermarket memiliki daya tarik bagi seorang produsen. Apalagi jika supermarket tersebut mempunyai nama yang sudah populer. Sebut saja Hero, Giant, Lotte Mart, Carrefour (Transmart), Superindo dan kawan - kawannya. Mereka seakan menjadi magnet bagi brand atau produk karena memiliki jaringan yang luas, jumlah pelanggan yang tidak sedikit dan tentunya strategi promosi yang sudah profesional.

biaya masuk supermarket : pixabay

Dengan semua alasan tadi, wajar jika pemilik brand berharap produk mereka "mejeng" diantara puluhan ribu item lain di supermarket tersebut. Asumsi awalnya tentu saja dengan potensi pasar yang sudah yang dianggap besar tersebut para pemegang merek rela membayar biaya masuk untuk membuat produknya bisa dijual di toko tersebut. Lantas berapa biayanya dan apa saja?

Sebenarnya pemerintah sudah membuatkan regulasi mengenai besar biaya listing ini dalam PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 53/M-DAG/PER/12/2008 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN. Biaya administrasi pendaftaran barang (Listing fee) hanya untuk produk baru dengan besaran sebagai berikut:
  1. Kategori Hypermarket paling banyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap jenis produk setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis produk di semua gerai;
  2. Kategori Supermarket paling banyak Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap jenis produk setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis produk di semua gerai;
  3. Kategori Minimarket paling banyak Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk setiap jenis produk setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk setiap jenis produk di semua gerai.
Untuk isi undang - undangnya bisa dilihat lebih menyeluruh dalam : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 53/M-DAG/PER/12/2008

Jadi jika mengacu pada Permendag tersebut, seorang atau perusahaan yang ingin mendaftarkan produknya di suatu supermarket tinggal mengkalkulasi jumlah produk yang akan di listing dengan jumlah toko yang akan mendistribusikannya. Misalnya, jika brand XYZ ingin mendaftarkan produknya sejumlah 3 jenis dan masuk ke 10 toko maka secara prinsip mereka akan dikenakan biaya masuk sebesar 3 x 10 x Rp 150.000,00 atau sama dengan Rp 4.500.000,00.

Apakah ada biaya lain? jawabnya tergantung kebijakan toko masing - masing dan produk apa yang akan di tawarkan. Bisa jadi jika kita berbisnis sayur atau buah (fresh) kita bisa dibebaskan untuk biaya di atas. Namun taupasar.com saat ini akan memaparkan biaya yang mungkin timbul jika produk yang ditawarkan adalah makanan kemasan, atau produk olahan (bisa food atau non food). Sebagai catatan, biaya ini bukan termasuk biaya listing yang tadi dibahas.

1. New Item Support Fee (Biaya suport produk baru)

Apa yang dimaksud dengan new item support fee? Sederhananya seperti ini, produk baru selalu memiliki effort yang lebih untuk perkenalan. Toko atau supermarket biasa tidak mau ambil resiko dengan ini. Oleh sebab itu, bisanya jika ada produk baru masuk otomatis mereka akan tanya support apa yang bisa diberikan untuk membantu penjualan awal?


Biasanya biaya ini dialokasikan untuk membuat semacam exposure sehingga membuat orang notice atau sadar adanya produk baru ini. Bantuk program ini bisa macam - macam, seperti masuk katalog, masuk media cetak, masuk sosial media toko atau sewa pajangan toko. Berapa biayanya? range nya sangat beragam tergantung seberapa banyak toko dalam supermarket tersebut. Berdasar pengalaman, biaya bisa berkisar antara 50 juta - 100 juta per item produk dengan jumlah toko kurang lebih 150 toko.

2. Creat New Vendor (Pembuatan Vendor Baru)

Biaya ini muncul jika kita belum terdaftar sebagi supplier untuk toko tersebut. Sederhananya, ini adalah biaya pendaftaran supplier dimana didalamnya nanti akan terdapat treding term (perjanjian kerja sama). Treding term inilah yang nantinya akan menjadi pegangan hukum jual beli. Estimasi biaya untuk pembuatan vendor baru sekitar 5 juta hingga 10 juta rupiah.

3. Heavy Promotion (Promo Yang Mencolok)

Sengaja aspek ini dimasukkan kedalam perhitungan biaya masuk awal. Mengapa? karena memang ini semacam syarat wajib yang tidak tertulis. Biaya heavy promotion ini akan berkorelasi dengan new item support. Contoh paling sederhana adalah ketika produk kita masuk dalam katalog promo suatu supermarket, otomatis kita juga harus alokasikan dana kita untuk biaya promo. Untuk produk baru bisa bemacam - macam seperti diskon, bundling atau buy 2 get 1 free.

Semua biaya tadi sangatlah lumrah untuk merek - merek yang sudah mapan di pasar. Namun bagi mereka yang "pemula", terlihat sangat menakutkan dan mengagetkan. Kembali lagi ke prinsip awal bahwa semua ada resiko. Namun banyaknya produk yang memperoleh kejayaan di supermarket hingga saat ini adalah sebuah faktor yang juga patut diperhitungkan.

biaya masuk supermarket : pixabay

Catatan terakhir, dengan adanya opsi untuk menjual produk secara online-pun tidak lantas membuat semua produk beralih kesana. FMCG (fast moving consumer goods) adalah contoh katagori produk yang "setia" menghuni rak - rak di banyak supermarket. Itu artinya potensi pasar yang mereka dapat dari supermarket tidak begitu saja bisa diganti termasuk dengan adanya digital marketplace meskipun kita tau biaya jualan di supermaket tidaklah murah.

Dengan semua hal yang sudah dilakukan adalah potensi sebuah produk bisa gagal dijual disupermarket? Sangat ada bahkan besar sekali. Oleh sebab itu perlu juga dipelajari apa penyebab sebuah produk bisa gagal di supermarket. Tujuannya jelas, untuk memastikan semua investasi terhadap produk kita mendapatkan hasil yang memuaskan.

Penulis : Sigit Ardho
Editor : Sigit Ardho


Related Posts