taupasar.com

we read, we create and we share it.

Perbankan Syariah | Pengertian, Perkembangan Transaksi dan Lembaga Kuangan Syriah

taupasar.com - Perbankan syariah sudah menjadi suatu lembaga keuangan yang populer saat ini. Hampir semua bank - bank dengan nama besar kini mempunyai produk syariah masing - masing. Namun sudah seberapa kenal kita dengan lembaga keuangan satu ini? taupasar.com akan mencoba memberikan referensi mengenai pengertian lembaga keuangan syariah, bagaimana perkembangan transaksinya dan berbagai lembaga yang masuk didalamnya.

bank syariah : NU Online

1. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

#Ekonomi Islam

Ekonomi Islam yang merupakan interaksi antara dua sekelompok golongan, yang merupakan pertukaran antara dua keinginan, baik perorangan atau badan usaha, baik itu sebagai badan hukum atau bukan, adalah transaksi ekonomi yang didasari kepada syariat Islam, syariat yang berpijak kepada Hukum Islam dalam artian yang mutlak, Al Quran dan Hadist, dan bila terjadi keraguan atau penyimpangan dalam pelaksanaannya, harus kembali kepada kedua kitab tsb., dan bila tidak diketemukan secara gamblang atau secara jelas, harus diputuskan melalui fatwa Ulama. 

Ekonomi di suatu negara, adalah kegiatan yang diatur oleh negara melalui departemen Keuangan, sistem perbankan, sistem jual beli, diatur oleh negara dengan dikeluarkannya Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Sistem Pengawasan dan lain-lain. Yang menjadi dasar referensi di suatu negara menjadi berbeda-beda, di Indonesia meneruskan pengaturan yang diberlakukan sejak jaman Belanda, di negara-negara Commonwealth menurunkan pengaturan dari negara Inggris, dan lain sebagainya. Dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean, bisa jadi akan diberlakukan peraturan yang sama di kawasan Asean.

ekonomi islam : kompas.com

Ekonomi Islam dapat diberlakukan dimana saja, di negara-negara dengan ideologi dan pemikiran yang berazas Islam, tanpa menggunakan referensi dari negara tertentu, baik itu negara yang pernah menjajah atau negara yang menjadi panutan. Tujuan Ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam islam yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan pada Alquran dan Sunnah adalah : 
  1. Pemenuhan kebutuhan dasar manusia yaitu papan, sandang, pangan kesehatan dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat. 
  2. Memastikan kesamaan kesempatan bagi semua orang. 
  3. Mencegah terjadi pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat. 
  4. Memastikan untuk setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral. 
  5. Memastikan stabilitas dan juga pertumbuhan ekonomi.

#Lembaga keuangan 

Lembaga keuangan merupakan suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat, dan menggunakannya atau mengeluarkannya untuk kepentingan keuntungan pemiliknya, baik pemilik lembaga tsb secara hukum, atau pemilik dana yang dihimpun. Termasuk didalam kelompok lembaga keuangan adalah bank dan non bank, Lembaga keuangan terbagi secara umum menjadi dua, yaitu konvensional dan syariah. 

Lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang menggunakan prinsip-prinsip muamalah. Lembaga keuangan antara lain seperti bank, asuransi, pembiayaan, pasar modal, penggadaian. Kembali kepada pengaturan akan transaksi keuangan, Lembaga keuangan beroperasi atas peraturan dan perijinan dari Departemen keuangan dan ada beberapa kegiatan keuangan yang juga diatur oleh departemen lain, baik secara bersinggunan atau bersamaan, seperti peraturan impor dan ekspor.

#Bank

Bank diklasifikasikan menurut fungsi, kepemilikan, status dan cara bertansaksi. Menurut Fungsi, bank terdiri dari Bank Sentral yang dimiliki oleh negara, Bank Umum, Bank Perkreditan, Bank Korporasi, Komersial, consumer. Menurut kepemilikannya, diklasifikasikan menjadi bank pemerintah, bank swasta, bank campuran, dlsb.

Bank Indonesia membagi klasifikasi atas Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, yang menjadi beda diantara kedua bank tersebut adalah bolehnya mengeluarkan giro. Bank prekreditan rakyat tidak diberikan wewenang untuk mengeluarkan giro.

#Perbankan Syariah

Perbankan syariah diprakarsai pada awalnya adalah menurut aturan agama Islam, dimana tertulis di dalam kitab Al Quran, bahwa “harus dilakukan pencatatan atas transaksi keuangan yang bukan tunai”. Sebagai aplikasi yang ada adalah keharusan membayar zakat, dimana diminta untuk ‘self assessment akan harta yang kita miliki.

Sampai dengan awal 2016 ini, hanya ada satu bank yang murni beroperasi menjadi bank syariah, selebihnya merupakan unit usaha dari bank umum atau bank pembangunan daerah.

2. PERKEMBANGAN TRANSAKSI

Kegiatan transaksi operasional yang terjadi di industri keuangan berkembang sangat pesat, seiring dengan perkembangan dan pertambahan kegiatan pada kehidupan secara global, pertambahan penduduk yang juga membawa penyebaran demografi, perubahan dunia tehnologi informasi, kerjasama atara lintas negara yang diawali dengan dua kepentingan seperti tertulis pada halaman pertama. Sebagai contoh adalah berubahnya jumlah propinsi di Indonesia pada kurun waktu terakhir yang membutuhkan bank-bank baru, kebutuhan transaksi keuangan untuk mendukung system penjualan online, kebutuhan pembiayaan untuk proyek-proyek pemerintah, dlsb.

Bank Indonesia memberikan perhatian yang tinggi dalam mendorong perkembangan perbankan syariah. Semangat ini dilandasi oleh keyakinan bahwa perbankan syariah akan membawa ‘maslahat’ bagi peningkatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pertama, bank syariah lebih dekat dengan sektor riil karena produk yang ditawarkan, khususnya dalam pembiayaan, senantiasa menggunakan underlying transaksi di sektor riil sehingga dampaknya lebih nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. 


Kedua, tidak terdapat produk-produk yang bersifat spekulatif (gharar) sehingga mempunyai daya tahan yang kuat dan teruji ketangguhannya dari direct hit krisis keuangan global. Secara makro, perbankan syariah dapat memberikan daya dukung terhadap terciptanya stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. 

Ketiga, sistem bagi hasil (profit-loss sharing) yang menjadi ruh perbankan syariah akan membawa manfaat yang lebih adil bagi semua pihak, baik bagi pemilik dana selaku deposan, pengusaha selaku debitur maupun pihak bank selaku pengelola dana.

Sampai dengan bulan Februari 2012, industri perbankan syariah telah mempunyai jaringan sebanyak 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 155 BPRS, dengan total jaringan kantor mencapai 2.380 kantor yang tersebar di hampir seluruh penjuru nusantara.

#Faktor Pendukung Perkembangan Perbankan Syariah  

Terdapat beberapa faktor yang secara signifikan menjadi pendorong peningkatan kinerja industri perbankan syariah, baik dalam kegiatan penghimpunan dana maupun penyaluran pembiayaan. 
  • Pertama, ekspansi jaringan kantor perbankan syariah mengingat kedekatan kantor dan kemudahan akses menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pilihan nasabah dalam membuka rekening di bank syariah. 
  • Kedua, gencarnya program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai produk dan layanan perbankan syariah semakin meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat. 
  • Ketiga, upaya peningkatan kualitas layanan (service excellent) perbankan syariah agar dapat disejajarkan dengan layanan perbankan konvensional. Salah satunya adalah pemanfaatan akses teknologi informasi, seperti layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mobile banking maupun internet banking. 
  • Untuk mendukung hal ini, secara khusus Bank Indonesia mendorong bank konvensional yang menjadi induk bank syariah agar mendorong pengembangan jaringan teknologi informasi bagi BUS dan UUS yang menjadi anak usahanya. 
  • Keempat adalah pengesahan beberapa produk perundangan yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan syariah,

3. LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Di Indonesia, Lembaga Keuangan syariah antara lain Baitulmal Wat Tanwil, Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksa Dana Syariah, Penggadaian Syariah, Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat. Upaya pengembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia didukung secara intensif oleh tiga lembaga, yaitu Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan Dewan Standar Akuntansi Syariah-Ikatan Akuntan Indonesia (DSSAS-IAI). 

Institusi-institusi tersebut memiliki kewenangan sebagai : Bank Indonesia berwenang mengatur dan mengawasi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, Departemen Keuangan berwenang mengatur asuransi dan pasar modal, Menteri Koperasi berwenang mengatur dan mengawasi koperasi. MUI merumuskan prinsip dalam hukum muamalah.

Lembaga Keuangan Syariah menurut Dewan Syariah Nasional adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah, Definisi ini menegaskan bahwa suatu Lembaga Keuangan Syariah harus memenuhi dua unsur, yaitu unsur kesesuaian dengan Syariah Islam dan unsur legalitas sebagai lembaga keuangan.

Lembaga-lembaga keuangan dengan berbasis syariah tidak hanya berkembang di negara yang masyarakatnya mayoritas muslim. Telah banyak berdiri beberapa bank syariah di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Kita dapat melihat Citibank yang telah mendirikan Citi Islamic Investment Bank. Begitu pula ABN Amro Bank dengan ABN Amro Global Islamic Financial Services dan Investment Bank ANZ Australia dengan First ANZ International Moderaba. 

Selain itu, Standart Chartered Bank dan Chase Manhattan Bank adalah contoh lembaga keuangan raksasa Internasional yang telah mulai menggarap perbankan syariah. Mereka bukan hanya membidik nasabah muslim melainkan juga nonmuslim. Karena mereka telah mengetahui bahwa dengan menerapkan sistem syariah ini akan membawa masyarakat secara umum kepada kehidupan yang lebih baik dan memberikan profit yang lebih baik pula dalam jangka panjang kepada bank ataupun lembaga keuangan yang menerapkan sistem syariah pada kegiatannya. Selain dari itu, mereka mendirikan bank-bank syariah guna menjadi partner bank-bank syariah yang menjadi rekanan transaksinya.

Di dunia internasional, bank syariah pertama didirikan di Mesir tahun 60an, lalu diikuti dengan berdirinya bank-bank syariah di negara-negara lain, seperti Arab, Philipina, Malaysia.

Di Indonesia, bank syariah pertama berdiri tahun 1992 yaitu bank Muamalat di Jakarta. Seiring dengan meningkatnya persaingan dan kebutuhan masyarakat, bank-bank BUMN dan Bank Nasional membuka cabang atau memkonversi unit usaha syariah, seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Mega Indonesia, Bank Syariah Bukopin, Bank Jabar dan Banten Syariah, dan Unit Usaha Syariah dari beberapa bank lainnya seperti BPD Jambi, BPD Jateng, Bank DKI.  


Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, sudah selayaknya Indonesia menjadi pelopor dan kiblat pengembangan keuangan syariah di dunia. Hal ini bukan merupakan ‘impian yang mustahil’ karena potensi Indonesia untuk menjadi global player keuangan syariah sangat besar, diantaranya: 
  1. Jumlah penduduk muslim yang besar menjadi potensi nasabah industri keuangan syariah;
  2. Prospek ekonomi yang cerah, tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi (kisaran 6,0%-6,5%) yang ditopang oleh fundamental ekonomi yang solid; 
  3. Peningkatan sovereign credit rating Indonesia menjadi investment grade yang akan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di sektor keuangan domestik, termasuk industri keuangan syariah; dan (iv) memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dapat dijadikan sebagai underlying transaksi industri keuangan syariah. 

Di tengah perkembangan industri perbankan syariah yang pesat tersebut, perlu disadari masih adanya beberapa tantangan yang harus diselesaikan agar perbankan syariah dapat meningkatkan kualitas pertumbuhannya dan mempertahankan akselerasinya secara berkesinambungan. 

Tantangan yang harus diselesaikan dalam jangka pendek (immediate) antara lain:  
  1. Pemenuhan gap sumber daya insani (SDI), baik secara kuantitas maupun kualitas. 
  2. Inovasi pengembangan produk dan layanan perbankan syariah yang kompetitif dan berbasis kekhususan kebutuhan masyarakat. 
  3. Kelangsungan program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. 


Sementara tantangan yang harus diselesaikan dalam jangka panjang antara lain: 
  1. Perlunya kerangka hukum yang mampu menyelesaikan permasalahan keuangan syariah secara komprehensif. 
  2. Perlunya kodifikasi produk dan standar regulasi yang bersifat nasional dan global untuk menjembatani perbedaan dalam ‘fiqh muammalah’.  
  3. Perlunya referensi nilai imbal hasil (rate of return) bagi keuangan syariah.
Referensi :
  1. Rizal Yaya, Aji Erlangga, Ahim Abdurahim. 2014, Akuntansi Perbankan Syariah, Edisi 2. Salemba Empat, Jakarta
  2. Firdaus Furywardhana SE, SS, MSi. 2009, Akuntansi Syariah, PPPS  (Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah), Jogjakarta
  3. Ahmad Ifham Sholihin, 2010, Buku Pintar Ekonomi Syariah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 
Penulis : Sigit Ardho
Editor : Sigit Ardho



Related Posts