taupasar.com

we read, we create and we share it.

Bagaiman Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri? Pengertian, Dokumen, dan Strategi Ekspor Paling Lengkap

Bagaiman Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri? Pengertian, Dokumen, dan Strategi Ekspor Paling Lengkap

Ekspor pada dasarnya merupakan salah satu kegiatan perdagangan. Kegiatan perdagangan adalah kegiatan usaha jual/beli barang/jasa yang dilaksanakan secara terus menurus dengan memperoleh keuntungan. Dengan demikian ekspor adalah kegiatan perdagangan barang yang melintasi wilayah pabean berdasarkan kegiatan yang berlaku.

ekspor barang ke luar negeri

Kegiatan ekspor adalah salah satu kegiatan yang paling menguntungkan. Setiap negara pasti memiliki komoditi ekspornya masing-masing yang digunakan untuk diekspor ke negara yang lainnya.

Komoditas ekspor setiap negara pasti akan berbeda dengan negara yang lainnya. Hal ini berdasarkan pada sumber daya alam yang dimiliki oleh negara tersebut. Untuk melakukan kegiatan ekspor, diperlukan beberapa hal yang harus dipenuhi. Hal tersebut akan dipaparkan di artikel ini.

Perihal Ekspor dan Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri

1. Pengertian Ekspor

Kegiatan ekspor adalah sistem perdagangan dengan cara mengeluarkan barang-barang dari dalam negeri keluar negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ekspor merupakan total barang dan jasa yang dijual oleh sebuah negara ke negara lain, termasuk diantara barang-barang, asuransi, dan jasa-jasa pada suatu tahun tertentu.

Kegiatan ekspor adalah sistem perdagangan dengan cara mengeluarkan barang-barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ekspor merupakan total barang dan jasa yang dijual oleh sebuah negara ke negara lain, termasuk diantara barang-barang, asuransi, dan jasa-jasa pada suatu tahun tertentu.

Ekspor adalah salah satu sektor perekonomian yang memegang peranan penting melalui perluasan pasar antara beberapa negara, di mana dapat mengadakan perluasan dalam suatu industri, sehingga mendorong dalam industri lain, selanjutnya mendorong sektor lainnya dari perekonomian.

2. Prosedur Melakukan Ekspor

Prosedur ekspor merupakan langkah-langkah atau syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan melakukan kegiatan ekspor. Prosedur tersebut bisa berupa mengurus dokumen yang wajib dilampirkan, menyiapkan barang-barang ekspor, dan juga mengurus perihal pembiayaan. 

Langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain:

1. Korespondensi, yaitu eksportir melakukan korespondensi dengan importir di luar negeri untuk menawarkan komoditas yang mau dijual.

2. Pembuatan Kontrak Dagang, setelah importir setuju dengan semua kondisi yang ditawarkan oleh eksportir, kontrak dagang segera dibuat.

3. Penerbitan Letter of Credit (L/C), importir membuka L/C melalui bank koresponden di negaranya dan mengirimkan L/C tersebut ke bank devisa yang ditunjuk eksportir di Indonesia. 

Letter of Credit juga tersedia dalam basis Syariah. L/C ekspor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai prinsip Syariah.

Dalam pelaksanaanya, L/C ekspor-impor dapat menggunakan akad-akad wakalah bil ujrah, qardh, mudharabah, musyarakah dan al-bai’. Apabila menggunakan akad wakalah bil ujrah, ketentuan yang harus diikuti adalah:

  • Bank mengurus dokumen-dokumen ekspor
  • Bank menagih (collection) ke bank penerbit L/C (issuing bank)
  • Selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah
  • Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam persentase.
  • Sedangkan, apabila menggunakan akad wakalah bil ujrah dan qardh, maka ketentuannya adalah:
  • Bank mengurus dokumen-dokumen ekspor. 
  • Bank menagih ke bank penerbit L/C
  • Bank memberi dana talangan (qardh) kepada nasabah eksportir sebesar harga barang ekspor.
  • Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentase.
  • Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad.
  • Antara akad wakalah bil ujrah dan akad qardh tidak dibolehkan ada keterkaitan (ta’alluq).

4. Mempersiapkan barang ekspor, dengan diterimanya L/C, eksportir segera mempersiapkan barang yang dipesan importir.

5. Mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pendaftaran dilakukan ke bank devisa dengan melampirkan keterangan sanggup membayar apabila barang ekspornya terkena pajak ekspor.

6. Pemesanan ruang kapal, dilakukan eksportir ke Perusahaan. Pelayaran Samudera atau perusahaan penerbangan.

7. Pengiriman barang ke pelabuhan. Tahapan ini dapat dilakukan oleh eksportir sendiri melalui perusahaan jasa pengiriman barang.

8. Pemeriksaan Bea Cukai, pihak Bea Cukai akan memeriksa barang-barang yang akan di ekspor beserta dokumennya. Setelah itu ia akan mendatangani pernyataan persetujuan muat yang ada pada PEB.

9. Pemuatan barang ke kapal. Setelah PEB ditandatangani oleh pihak Bea Cukai, barang bisa dimuat ke kapal. Kemudian pihak pelayaran akan memberikan B/L kepada Eksportir.

10. Surat Keterangan Asal Barang (SKA), surat ini bisa diperoleh dari Kanwil Depperindag atau kantor Depperindag setempat.

11. Pencairan L/C, apabila barang sudah dikapalkan, eksportir bisa mencairkan L/C ke bank dengan menyerahkan syarat B/L, faktur, packing list.

12. Pengiriman barang ke importir.

3. Dokumen Ekspor

Saat akan melakukan kegiatan ekspor, Anda tentu perlu menyiapkan dokumen yang harus dipenuhi. Di antara dokumen yang harus dipenuhi tersebut adalah:

1. Invoice 

Invoice adalah dokumen nota/ faktur penjualan barang ekpor/impor. Diterbitkan oleh penjual/ eksportir/ pengirim barang. Di dalam invoice ini wajib mencantumkan: nomor dan tanggal dokumen invoice, Nama pembeli/ importir/ penerima barang/ consignee/ applicant, Nama barang, harga per unit (dijual berdasarkan, pcs/ kgm/ cbm/ dozen/ lainnya), harga total seluruh barang, cara penyerahan barang (FOB, CNF, CIF / lainnya).

Hal-hal diatas perlu ditulis didalam invoice, adapun informasi lain dapat disertakan seperti: nama kapal/ pesawat, no container, tempat muat dan bongkar dan sebagainya. Invoice ini juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak / pungutan negara.

2. Packing list

Packing list adalah merupakan dokumen packing / kemasan yang menunjukkan jumlah, jenis serta berat dari barang ekspor/impor. Juga merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut di dalam commercial invoice.

Diterbitkan oleh penjual/ eksportir/ pengirim barang. Di dalam Packing List ini wajib mencantumkan: nomor dan tanggal dokumen packing list, nama pembeli / importir / penerima barang / consignee / applicant, nama barang, jumlah dan jenis pengemas, berat bersih dan kotor dari barang barang tercantum.

Hal-hal diatas perlu ditulis, adapun informasi lain dapat disertakan seperti: nama kapal/ pesawat, no. container, tempat muat dan bongkar dan sebagainya. Packing list ini juga digunakan sebagai dasar pemeriksaan barang oleh pihak-pihak terkait.

3. COO/ SKA

COO (Certificate of origin) atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan suatu dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam suatu perjanjian antar negara baik perjanjian bilateral, regional maupun multilateral.

Dokumen tersebut fungsinya sebagai “surat keterangan” yang menyatakan bahwa barang yang diekspor (atau diimpor) berasal dari suatu negara yang telah membuat suatu kesepakatan (agreement) dengan negara tersebut. Biasanya aggreement tersebut berkaitan dengan skema Free Trade Area dalam perdagangan internasional.

4. Letter of Credit (L/C)

Letter of credit (L/C) adalah surat dari bank ditujukan kepada eksportir yang menyatakan atas nama nasabah mereka (importir) akan membayar atau mengaksep draft yang diterbitkan oleh eksportir, dengan ketentuan semua syarat yang ditentukan dalam L/C telah dipenuhi.

L/C pada umumnya cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan sebagai akibatnya eksportir akan mendesak importir agar menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum pengapalan barang terjadi. L/C dapat dikeluarkan oleh pedagang importir sendiri (merchant’s L/C) tetapi mengingatresikonya maka sering dikehendaki L/C yang dikeluarkan oleh bank (banker’s L/C).

5. Bill of lading (B/L)

Bill of lading (B/L) adalah dokumen perjalanan atau pemuatan. B/L dikeluarkan oleh pihak pengangkut baik pelayaran, penerbangan atau lainnya atau agennya yang menunjukkan bahwa pengirim mengirimkan barangnya dengan kesepakatan yang tertulis di dalam B/L tersebut.

Dokumen kepemilikan barang yang tertera dalam dokumen B/L. Dalam B/L wajib disebutkan:

  • Nomor dan tanggal B/L dan ditandatangani yang mengeluarkan
  • Nama pengirim
  • Penerima barang
  • Pelabuhan muat dan bongkar
  • Nama sarana pengangkut
  • Nama kapal atau pesawat dan nomor perjalanannya
  • Nama, jumlah dan jenis barangnya
  • Berat bersih atau kotor barang
  • Model penyerahan barang
  • Ongkos perjalanan dibayar di muka atau di belakang.

6. Sales contract

Sales contract adalah dokumen/surat persetujuan antara penjual dan pembeli yang merupakan follow-up dari purchase order yang diminta importer. Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya.

4. Strategi Melakukan Ekspor

Untuk memastikan kegiatan ekspor tersebut berjalan lancer dan sesuai dengan tujuan, Anda dapat melakukan strategi di bawah ini:

  • Memberikan peluang kepada perusaahn untuk menjadi market leader
  • Memelihara produk yang akan diekspor
  • Menjamin dan menjaga kualitas produk
  • Menjaga kepercayaan konsumen

Selain itu, kamu juga bisa menambah wawasan terkait hal yang masih berhubungan, tentunya dalam artikel di bawah ini. 

Baca juga:

1. cara memasukkan produk ke supermarket

2. manajemen strategy pemasaran produk

3. apa itu kinerja produk?

Itulah beberapa cara melakukan ekspor ke luar negeri yang paling efektif untuk dilakukan. Anda pun perlu memperhatikan hal-hal lainnya seperti dokumen dan strategi ekspor agar tujuan dapat tercapai dengan baik. 

Penulis: Melia F

Related Posts