taupasar.com

we read, we create and we share it.

Memasukkan Produk Makanan UMKM ke Supermarket atau Retail

Produk makanan UMKM adalah produk yang berkontribusi cukup besar dalam industri makan secara umum. Dua hal yang mengindikasikan mengapa produk makanan UMKM ini terus berkembang yaitu pertama dari meningkatnya produsen makanan skala rumahan. Faktor kedua adalah naiknya jumlah penjualan produk makanan skala home industri. 

Memasukkan makanan ke supermarket


Dengan situasi ekonomi yang seperti ini, alternatif menjadi penguasa makanan adalah pilihan logis. Saat ini industri makanan dari yang besar hingga kelas "rumahan" sudah ditunjang aplikasi online dan sosial media sehingga mempermudah mereka melakukan pemasaran produk. Tidak heran jika platform besar seperti Facebook sampai membuat menu Marketplace untuk memfasilitasi bisnis seperti ini. 

Selain di market online, industri makanan juga bisa berkembang ke pasar offline. Toko oleh -oleh, tempat umum hingga supermarket adalah tempat jualan yang sering digunakan pemilik produk makanan bahkan skala home made. Tujuannya jelas, karena mereka berharap mendapatkan penjualan langsung dari orang yang datang ke tempat tersebut. 

Pertanyaannya, apakah tempat seperti supermarket mau menerima produk makanan kelas industri rumah tangga? Ya, mereka mau bahkan banyak diantara mereka mencari. Mengapa? Ya pastinya karena mereka sadar ada peminatnya. 

Jika kita datang di suatu tempat belanja atau supermarket seperti Giant, Hypermart atau Carrefour coba kita sempatkan kunjungi pajangan makanan. Disana pasti banyak katagori makanan, mulai dari mereka yang sering muncul di TV hingga produk import yang mungkin jarang sekali kita lihat produknya. 

Jika kita amati lebih detail, disana ada pajangan dengan makanan tema nusantara. Ada yang menamai produk UMKM dan ada juga yang menyatakan "support produk lokal". Di area itulah tempat banyak produk makanan UMKM dipajang. 

Lalu bagaimana produk kita bisa menjadi salah satu dari banyak produk yang ada disana? Berikut ulasan berdasarkan pengalaman penulis. 

1. Izin Produksi Produk (P-IRT) 

Pernah dengar kata P-IRT? P-IRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. Izin ini adalah semacam sertifikasi produk UMKM. dokumen ini wajib ada karena itu semacam garansi untuk toko bahwa produk kita diproduksi dengan standar yang benar. 

2. Izin Halal MUI

Hampir semua supermarket menanyakan apakah produk kita punya sertifikat halal. Alasannya sederhana, karena di supermarket makanan harus memiliki label halal meskipun kita sadar produk kita halal. Tidak hanya sebatas menempel logo halal, kita juga diminta untuk siapkan dokumen resmi dari MUI. 

3. Standar kemasan atau Packaging

Dalam industri modern trade atau moden market ada istilah planogram. Planogram adalah tata cara memajang produk sehingga terlihat rapi, menarik dan mudah dijangkau. Nah, kemasan kita sebisa mungkin merujuk pada pajangan yang sudah ada sebelumnya. 

Misal, jika kita punya produk keripik, usahakan ukurannya sesuai dengan lebar atau panjang kemasan keripik pada umumnya. Dengan demikian maka akan mempermudah orang toko dalam memajang produk kita. 

4. Pendaftaran produk

Saat melakukan pendaftaran produk siapkanlah penawaran resmi, sample produk dan dokumen pendukungnya. Supermarket akan melihat, mencoba dan menganalisis apakah produk kita sudah layak untuk masuk ke toko mereka. Biasanya mereka akan membandingkan produk kita dengan produk yang serupa, apa kelebihannya. 

5. Biaya (opsional) 

Apakah memasukkan produk ke supermarket itu bayar untuk UMKM atau usaha rumahan? Jawaban bisa iya bisa tidak. Semua kembali ke standar dan prosedur tokonya masing-masing. Biasanya seorang supplier minimal harus membayar biaya administrasi registrasi toko namun nilainya beragam, ada yang 250 ribu hingga 1 juta biasanya. 

Demikian tadi ulasan tentang bagaimana produk UMKM khususnya produk makanan bisa masuk ke toko modern atau supermarket. Semoga bermanfaat. 


Penulis : Sigit Utomo

Related Posts