taupasar.com

we read, we create and we share it.

Bank Syariah | Definisi, Prinsip, Fungsi dan Legalitas

Apa itu bank syariah?

Tentu saja, kita sudah tidak asing lagi dengan istilah bank syari’ah. Di Indonesia, lembaga keuangan ini cukup terkenal dan mengalami perkembangan pesat. Secara garis besar, bank syari’ah memiliki fungsi yang sama dengan bank konvensional yakni memfasilitasi penyimpanan dana masyarakat dan juga melayani peminjaman. Selain itu, terdapat perbedaan signifikan diantara keduanya, baik itu secara prinsip ataupun sistem teknis.

apa itu bank syariah?

Sebagaimana namanya, bank syariah merupakan inovasi perbankan yang mengadopsi aturan perekonomian Islam sebagai prinsip. Larangan-larangan Islam yang berkaitan dengan jual beli, simpan pinjam, unsur riba, unsur gharar, maysir, dan lain sebagainya menjadi konsen utama. Hal ini selaras dengan tujuan bank syariah sendiri yang ingin menciptakan lembaga baru yang mengakomodir kebutuhan mayoritas masyarakat Islam terhadap sistem ekonomi yang sesuai syariat.

Dasar Legalitas Bank Syariah

Dasar hukum yang mengatur bank syariah ialah Undang-Undang nomor 21 tahun 2008. Didalamnya, disebutkan bahwa definisi perbankan syariah ialah “segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”.

Adapun bank syariah ialah “bank yang menjalankan keiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah”. Selanjutnya, undang-undang tersebut mengatur seluruh sistem yang wajib dijalankan oleh  bank syariah.

Yang dimaksud dengan bank umum syariah ialah lembaga yang melayani simpan dan pinjam uang oleh masyarakat. Adapun unit usaha syariah memiliki fungsi yang lebih mengarah kepada kegiatan sosial seperti pengelolaan zakat, waqaf, dana hibah, dan lain sebagainya. Dengan sinergitas dari keduanya, diharapkan jaring perekonomian Islam yang jujur dan amanah dapat komprehensif dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Prinsip Bank Syariah

Prinsip yang digunakan dalam bank syariah dan seluruh elemen perbankan syariah yaitu:

  1. Syariat Ekonomi Islam yang berdasarkan hukum dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi melalui para ulama’
  2. Demokrasi ekonomi, selaras dengan prinsip kemanusiaan untuk menciptakan tatanan ekonomi yang setara dan tidak merugikan salah satu pihak.
  3. Prinsip kehati-hatian, untuk menghindari kesalahpahaman atau terjadinya suatu praktek yang menyalahi aturan dalam agama.


Fungsi Bank Syariah


Terdapat empat macam fungsi yang dimiliki perbankan syariah, meliputi bank syariah dan unit usaha syariah:

  1. Bank syariah menjalankan fungsi penyimpanan serta pengelolaan dana para nasabahnya. Adapun unit usaha syariah memiliki fungsi menyalurkan dana masyarakat yang dititipkan kepada pihak yang berhak memperolehnya.
  2. Bank syariah dan unit usaha syariah (UUS) memiliki kewenangan untuk menjalankan pengelolaan keuangan berbasis sosial, seperti zakat, waqaf, dan hibah. Bank syariah banyak mengelola dana-dana tersebut untuk disalurkan kepada organisasi-organisasi untuk disalurkan.
  3. Bank syariah dapat menjadi perantara bagi pihak yang melakukan wakaf dan penerima wakaf. Dalam hal ini, lembaga bank bersifat netral dan tidak memiliki campur tangan atas kehendak pemberi wakaf.
  4. Fungsi-fungsi sosial perbankan syariah sepenuhnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Perbankan Syariah nomor 21 tahun 2008.


Kegiatan-Kegiatan Bank Syariah

Secara khusus, bank syariah memiliki beberapa layanan yang dapat digunakan oleh para nasabahnya. Berikut ini beberapa tugas kegiatan bank syariah:

  1. Menerima dana nasabah untuk disimpan dalam bentuk tabungan, giro, atau lainnya. Layanan simpan dapat dilakukan dalam akad wadi’ah atau yang sejenis dengannya.
  2. Menerima dana nasabah dalam rangka investasi baik berupa tabungan, giro atau lainnya. Akad yang digunakan dalam transaksi ini ialah akad mudharabah / kerja sama. Artinya, nasabah tersebut menginvestasikan uangnya untuk dikelola dalam suatu usaha dan nanti dikembalikan dalam bentuk bunga. Di bank syariah jelas, bahwa usaha yang dijalankan adalah usaha-usaha halal dan tidak melanggar ketentuan agama.
  3. Selain kerjasama dalam akad mudharabah, pihak bank syariah juga menerima akad kerja sama lain, yakni akad musyarakah. Disini, sifat bank adalah sebagai perantara atau penyalur antara kedua belah pihak.
  4. Menyalurkan pembiayaan akad-akad kerja sama lainnya yang diperbolehkan di dalam perekonomian Islam seperti akad istishna’ atau akad salam. Sekali lagi, pihak bank bertugas sebagai perantara dan tidak memiliki wewenang mencampuri keputusan kedua belah pihak.
  5. Bank juga menerima layanan untuk menyalurkan pembiayaan dalam rangka kerja sama akad qardh atau yang sejenis. Prinsipnya ialah tidak menyalahi peraturan Islam
  6. Menawarkan penyaluran pembiayaan penyewaan barang, baik barang tersebut merupakan benda mati atau yang dapat bergerak. Hal ini didasarkan kepada akad ijarah atau jual beli.
  7. Mengambil alih utang berdasarkan kesepakatan yang jelas dengan pihak terkait, disebut juga dengan akad hawalah. Dalam Islam, transaksi ini diperbolehkan asal didasari oleh kesepakatan yang sukarela serta tidak memberikan beban tertentu kepada salah satu pihak.
  8. Menerbitkan kartu kredir sebagai sarana memudahkan nasabah lebih mudah mengakses uang mereka
  9. Masih banyak lagi.

Bank syariah menjadi solusi yang tepat bagi Anda yang membutuhkan pelayanan perbankan Islam. Pengawasan yang ketat terhadap berbagai jenis layanan yang tersedia oleh pakar ekonomi muslim dapat memberikan ketenangan tersendiri bagi nasabah. Kunci keberhasilan suatu bank, ialah ketika ia memiliki kepercayaan dari penggunanya bahwa segala transaksi yang dilakukan aman dan tidak menimbulkan dosa.        .         

Penulis : Hanifah

Related Posts