taupasar.com

we read, we create and we share it.

Apa Hukum Droship Dalam Islam dan Solusinya?

- taupasar.comApa Hukum Droship Dalam Islam dan Solusinya?

Dropsip bukan istilah yang aneh saat ini. Untuk yang belum tau, dropsip adalah metode jual-beli yang dilakukan oleh seorang retailer ketika ia tidak memiliki barang di tempatnya, namun ia meneruskan pesanan dari pembeli kepada pemilik barang.



Barang dipasarkan lewat toko online atau dengan hanya memasang ‘katalog. Lalu pembeli melakukan transaksi lewat toko online kepada reseller dropship. Setelah uang ditransfer, pihak dropshipper (grosir) yang mengirim barang kepada buyer.

Dari sana biasanya muncul pertanyaan "Loh, memang jual beli seperti itu boleh ya dalam Islam?"
.
Memang sih, menjual barang yang bukan miliknya termasuk dalam larangan dalam jual beli. Karena di antara syarat jual beli, orang yang melakukan akad adalah sebagai pemilik barang atau alat tukar, atau bertindak sebagai wakil.

Sebenarnya dalam Islam atau ekonomi syariah sudah bisa diatur hal yang demikian. Bagaiaman menurut Islam  pendekatan yang lebih jelas soal dropship? berikut alternatif yang disediakan untuk kita yang ingin memantabkan sistem dropship kita saat ini :

Selalu ada solusi menurut Islam! yaitu dengan menggunakan akad-akad dibawah ini :

1. Akad samsarah (makelar)

Akada samsarah terjadi ketika seseorang menjualkan barang milik orang lain dan dia mendapat fee atas jasa menjualkannya. Akad yang pertama ini disepakati kehalalnya oleh seluruh ulama.

2. Akad Wakalah

Akad ini terjadi apabila produsen selaku pemilik barang mewakalahkan penjualan barangnya kepada dropshiper sehingga posisi dropshiper sebagai wakil dari produsen.

3. Akad salam

yang terakhir akad salam yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang sudah disepakati dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung kemudian baru barang dikirim setelah terjadi kesepakatan dan pembayaran.

Dengan ketiga alternatif tadi, kita sebenarnya sudah tidak ragu lagi soal keabsahan sistem dropship. Tidak bisa dipungkiri bahwa dengan kemajuan teknologi semua juga ikut berkembang, namun sekali lagi bukan berarti hukum Islam tidak bisa mengkutinya. Jadi sudah jelas ya bagaimana hukum dropship dari kaca mata Islam?

Referensi : ruang halal
Editor : Sigit Ardho
Related Posts