taupasar.com

we read, we create and we share it.

Perbedaan Sukuk dengan Obligasi dan Pengertiannya | tausyariah

- taupasar.com | Perbedaan Sukuk dengan Obligasi dan Pengertiannya | tausyariah

Diantara kita pasti sering bertanya apa perbedaan sukuk dengan obligasi. Tidak heran kedua istilah itu populer saat ini karena memang keduanya menawarkan keuntungan yang stabil. Satu lagi keduanya juga memiliki resiko lebih kecil dari pada produk investasi lain seperti saham atau reksadana.

Perbedaan Sukuk dengan Obligasi dan Pengertiannya

Istilah susuk sendiri sering kita dengan dalam dunia perbankan syariah. Untuk diketahui bahwa produk syariah saat ini juga memiliki banyak ragam. Kita bisa juga membaca apa saja yang menjadi Perkembangan dan Transasaksi Perbankan Syariah selain Sukuk.

Apa itu obligasi? Obligasi adalah surat utang yang berisi kontrak bahwa si peminjam harus membayar kembali pokok pinjaman ditambah dengan bunga dalam kurun waktu yang telah disepakati. Obligasi ini sudah tersohor nih gais di kalangan perusahaan atau pemerintah, karena waktu jatuh tempo pembayaran utangnya panjang dan relatif murah.

Apa itu Sukuk? Sedangkan sukuk ini sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas satu asset yang berwujud, jasa, proyek atau aktivitas investasi tertentu. Namun yang paling membedakan, orang yang berinvestasi melalui sukuk ini tidak diharuskan membayar bunga seperti obligasi yaaa gengs~

Untuk Penerbit Sukuk danObligasi ini sebetulnya sama, yakni pemerintah dan korporasi. Tapi untuk Sukuk terdapat satu lagi lembaga yang berwenang yaitu Special Purpose Vehicle (SPV).

Ada hal lain yang membuat keduanya mudah dibedakan. Hal itu adalah soal instrumen wujudnya. Instrumennya keduanya berbeda sifat, sukuk lebih kepada asset berwujud sehingga pendapatannya pun dihasilkan dari asset tersebut sedangkan obligasi bersifat utang.
.
Selanjutnya adalah soal return. Return atau imbalan obligasi diberikan berupa persentase kupon dimana pengembalian pokoknya ditambah bunga wajib yang telah ditentukan sebelumnya sedangkan sukuk melalui bagi hasil atau margin yang sesuai kesepakatan.
.
Perbedaan lain adalah soal status lembaga penerbit, Status lembaga yang menerbitkan sukuk itu sebagai penjual sedangkan status lembaga obligasi, penerbit keduanya sebagai peminjam.

Baca juga : Belajar Strategi Pemasaran Dari Dasar Sistem Ekonomi Syariah
.
Yang paling penting dan perlu dicatat adalah segala operasionalisasi hingga penggunaan hasil penerbitan sukuk sudah diatur agar sesuai dengan syariat. Dengan melihat perbedaan antara sukuk dengan obligas tadi kita bisa sama - sama analisa mana yang paling tepat untuk menjadi produk investasi kita.

Referensi : ruang halal
Editor : Sigit Ardho
.

Related Posts