taupasar.com

we read, we create and we share it.

Cara Mudah Mendapatkan Kompensasi Pemadaman Listrik PLN Terbaru

- taupasar.comCara Mudah Mendapatkan Kompensasi Pemadaman Listrik PLN Terbaru

Tragedi pemadaman listrik yng terjadi pada minggu 4 Agustus 2019 di hampir seluruh wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta telah menimbulkan kerugian yang tidak kecil. Hal itu wajar karena hampir seluruh aktifitas bisnis yang ada di daerah tersebut menggunakan sumber daya listrik untuk operasionalnya.

Hasil gambar untuk logo pln
Cara Mudah Mendapatkan Kompensasi Pemadaman Listrik PLN Terbaru
Akibat hal tersebut PLN sudah mengeluarkan komitmen mereka untuk siap melakukan ganti rugi kepada pihak yang meras dirugikan dengan adanya listrik mati tersebut. Lalu bagaimana caranya supaya kita bisa mendapatkan ganti rugi tersebut ?

Terkait pemadaman tgl 4 agustus 19 sesuai janji PLN akan mendapatkan kompensasi saat ini sudah dapat di lihal dengan langkah sbb:

1. Buka www.pln.co.id

2. Pilih menu


3. Pilih pelanggan

4. Pilih layanan online

5. Info kompensasi



6. Masukkan idpel dan kode disamping yang ada

Nanti akan muncul  kompensasi yg di dapat . Kompensasi akan diberikan untuk bulan september 19 apabila prabayar akan dapat berupa no token apabila pascabayar pengurangan  pembayaran.

Jika ada ada informasi yang kurang jelas mengenai kesesuaian data dalam sistem, kita bisa segera hubungi 123 untuk mengaduka keluhan kita. Jangan khawatir bahwa kita tidak akan mendapatkan ganti rugi, karena semua itu sudah diatur dalam undang - undang perlindungan konsumen  pasal 29 ayat (1) e UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan .

Di sana tertulis: "Konsumen berhak untuk: mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik."

Untuk besar kompenasasi yang PLN telah sampaikan oleh Direktur Pengadaan Strategi II PLN, Djoko Rahardjo Abumanan yang kami kutip lewat tirto.id. Beliau menegaskan bahwa ketentuan kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Ganti rugi yang diberikan bisa berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen. "Aturannya apabila PLN melebihi daripada sekian itu, maka kalau dia pelanggan non-subsidi ada 35 persen biaya beban dikembalikan formulanya. Kalau dia subsidi lebih rendah lagi,".

Namun sebelum melakukan langkah di atas ada baiknya kita cek daerah masing - masing apakah masuk dalam wilayah yang diberikan kompenasasi.

Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi DKI Jakarta :

  1. Wilayah Jakarta Pusat
  2. Wilayah Jakarta Barat
  3. Wilayah Jakarta Timur
  4. Wilayah Jakarta Utara
  5. Wilayah Jakarta Selata
Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi Banten :

  1. Kota Cilegon
  2. Kab Serang kecuali pulau panjang
  3. Kota Serang
  4. Kab Pandeglang
  5. Lebak
  6. Tangerang
  7. Sebagian Kota Tangerang Selatan
  8. Sebagian Kota Tangerang

Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi Jawa Barat :

  1. Wilayah Depok
  2. Wilayah Bekasi
  3. Wilayah Bogor
  4. Wilayah Cikarang
  5. Wilayah Karawang
  6. Wilayah Gunung Putri
  7. Wilayah Sukabumi
  8. Wilayah Cianjur
  9. Wilayah Purwakarta
  10. Wilayah Cimahi
  11. Wilayah Bandung
  12. Wilayah Majalaya
  13. Wilayah Garut
  14. Wilayah Sumedang
  15. Wilayah Indramayu
  16. Wilayah Tasikmalaya
  17. Wilayah Cirebon

Jadi jika kita merasa dirugikan akibat kejadian itu, jangan ragu untuk ajukan ganti rugi lewat jalur yang disediakan. Jangan lupa share supaya teman - teman kita bisa juga menegtahui informasi ini.

Referensi : pln.co.id
Penulis : Sigit Ardho


Related Posts